Yuk Amankan Data Riset Sebagai Aset, Cara BRIN Perkuat Repositori Ilmiah Nasional

oleh

JAKARTA SENTRA PUBLIKASI INDONESIA — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai funding agency telah mengelola data riset sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, bahwa Pemerintah Pusat menetapkan wajib serah dan wajib terima atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

“Pengelolaan data riset bukan hanya tanggung jawab periset, namun terdapat 3 unsur yang mempunyai kewajiban dalam pengelolaan data riset yakni Penyandang Dana Riset, Sumber Daya Iptek, dan Kelembagaan Iptek,” terang Direktur Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah (RMPI) BRIN Zaenal Akbar, pada Sharing Session “Funder and Research Visibility: Peran Penyandang dana dalam mendukung Visibilitas Hasil Riset di Indonesia, di Gedung ICC, sebagai rangkaian kegiatan Indonesia Research and Innovation Expo (InaRI Expo) 2024, di Cibinong dikutip dari laman BRIN, Jumat, (16/8/2024).

“Menyimpan data itu wajib bagi periset. Saat ini, kesadaran dalam pengelolaan data oleh periset masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari jumlah data yang disimpan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah periset,” tutur Zaenal.

BRIN memiliki Repository Ilmiah Nasional (RIN) sebagai sistem pengelolaan data dan karya ilmiah secara nasional yang dibutuhkan untuk meningkatkan kolaborasi dan kualitas penelitian Indonesia. Sistem ini akan mengakomodasi berbagai hasil riset dan data primer yang merupakan aset penting dalam meningkatkan kualitas penelitian yang dapat disimpan dan tersedia dalam jangka waktu yang panjang, yakni setidaknya sampai 20 tahun.

Melalui RIN, para periset, penyandang dana riset, dan akademisi selaku pemilik data memiliki kewenangan penuh untuk menyimpan, mengakses, dan menyebarluaskan data penelitian, baik secara terbuka maupun tertutup.

Pustakawan BRIN Syifa Naufal Qisty, menjelaskan, banyak kelebihan RIN dalam menyimpan data dibandingkan cloud storage.

“RIN menyediakan persisten identifier sehingga bisa disitasi. RIN juga menyediakan fitur guestbook, jumlah akses dan jumlah download,” jelasnya.

Dengan ruang penyimpanan yang tidak terbatas, 1 file data maksimal 18 GB, RIN juga dapat menghubungkan antara data primer dan keluaran hasil riset jika sudah tersimpan di repositori lain. Dan yang tidak kalah pentingnya, RIN dapat menjadi data saat mengajukan naskah ke jurnal.

Untuk meningkatkan kolaborasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan data primer dan keluaran hasil riset melalui RIN, di kesempatan yang sama, BRIN diwakili Direktur RMPI menandatangani perjanjian kerja sama sinergis dengan Universitas Yarsi yang diwakili Dekan Fakultas Teknologi Informasi, Ummi Azizah Rachmawati.

Ummi menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi pemanfaatan bersama sumber daya informasi dengan cara interoperabilitas memggunakan protokol dan teknologi yang disepakati. Sedangkan BRIN akan menyediakan infrastruktur penyimpanan data litbangjirap dan pemanfaatannya melalui RIN.