UIN Jakarta Kukuhkan 2 Guru Besar, Wamenag: Negara Selalu Menunggu Kontribusinya

oleh

SENTRA PUBLIKASI INDONESIA-JAKARTA

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah hari ini mengukuhkan dua guru besar. Prof. Dr. Abd Wahid Hasyim, M.Ag dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Sejarah Islam Indonesia dan Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Adab dan Humaniora. Sementara Prof. Dr. Ahmad Tholabi, MH, MA dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum.

Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar ini berlangsung di Auditorium Prof Dr Harusn Nasution, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Prof Wahid menyampaikan pidato ilmiah bertajuk “Politik untuk Pemberdayaan Umat: Proses Persentuhan Kiai dengan Politik di Era Reformasi”. Prof Tholabi menyampaikan pidato ilmiah dengan judul “Koeksistensi Hukum Nasional: Reformulasi Hukum Keluarga dan Hukum Administrasi di Indonesia”.

Hadir dalam pengukuhan ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan selamat kepada dua guru besar baru di UIN Syarif Hidayatullah. Menurutnya, guru besar adalah sebuah capaian tertinggi dalam bidang akademik, sekaligus menjadi amanah yang harus diemban penyandangnya.

“Negara dan masyarakat selalu menunggu kontribusi para akademisi, khususnya para guru besar, dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa,” terang Wamenag di Ciputat, Rabu (14/9/2022).

“Sumbangsih pemikiran, pengadian, dan riset para guru besar sangat ditunggu,” sambungnya.

Pemikiran Prof Abd Wahid terkait politik untuk pemberdayaan umat, menemukan momentum tepat pada saat Indonesia akan menyongsong tahun politik. Ide, gagasan, dan temuan Prof Wahid perlu disosialisasikan sebagai bekal para tokoh politik dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat.

“Politik pemberdayaan umat ala Prof Wahid manambah wawasan kita bahwa politik tidak selalu bermakna politisasi yang kemudian dikonotasikan sebagai aktivitas negatif. Ada kalangan yang kemudian menjadikan politik sebagai kendaraan melakukan pemberdayaan umat,” tuturnya.

Wamenag juga mengapresiasi kontribusi pemikiran Prof Tholabi seputar hukum di Indonesia. Ikhtiar Prof Tholabi untuk memformulasikan kembali Koeksistensi Hukum Nasional, khususnya terkait Hukum Keluarga dan Hukum Administrasi di Indonesia semakin mengafirmasi bahwa banyak sekali hukum-hukum agama, utamanya agama Islam, yang sudah teradopsi dalam hukum administrasi negara.

“Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, ide dan gagasan Prof Tholabi semakin mengukuhkan argumen tentang kesuksesan Indonesia dalam menyandingkan Islam dengan demokrasi,” tutur Wamenag.

“Ini juga cerminan dari relasi agama dan negara yang sangat baik di Indonesia, khususnya dalam konteks koeksistensi hukum,” tandasnya.

Wamenag menyampaikan selamat dan berharap keberadaan dua guru besar ini semakin memperkokoh posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai kampus yang akan melahirkan banyak intelektual.