Menu

Mode Gelap

Umum · 20 Sep 2022 12:10 WIB

Selamat! Unand PTNBH Pertama Miliki Satgas PPKS

Avatar badge-check

Editor


 Selamat! Unand PTNBH Pertama Miliki Satgas PPKS Perbesar

SENTRA PUBLIKASI INDONESIA-PADANG

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas, resmi dilantik di Ballroom Hotel Santika, Padang, Senin (19/9/2022)

Satgas tersebut dilantik dan diangkat langsung oleh Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH, yang keanggotaannya diputuskan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 1199/KPT/R/PTN-BH/UNAND/2022.

Satgas PPKS Universitas Andalas diketuai oleh Dr. dr. Rika Susanti, Sp., FM dari Fakultas Kedokteran, dan memiliki total 11 anggota yang terdiri dari dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa se-lingkungan Universitas Andalas.

Pembentukan Satgas PPKS sendiri disebut sesuai dengan misi nasional Kementerian Pendidikan, untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap tindak kekerasan seksual, sesuai dengan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021.

“Universitas Andalas adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) satu-satunya yang saat ini memiliki Satgas PPKS, di antara 5 perguruan tinggi yang sudah merampungkan pembentukan pengurus Satgas,” ujar Linung Saut Sirait, selaku Inspektur Investigasi Kekerasan dan ketua Pokja Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus.

Sementara itu menurut Rektor, Universitas Andalas dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan seksual, sudah melakukan berbagai upaya , misalnya dengan kegiatan pelatihan Karakter Andalasian pada mahasiswa baru setiap tahunnya.

“Ada juga peraturan akademik kampus, kode etik dosen dan mahasiswa, hingga aturan kepegawaian yang mengatur setiap sivitas akademika, dalam pencegahan bentuk-bentuk tindak kekerasan seksual,” ujar rektor.

Rektor juga menekankan untuk setiap sivitas yang memiliki kewenangan lebih besar dan kemungkinan bertindak lebih besar, seperti dosen terhadap mahasiswa, untuk tidak mengambil manfaat negatif dari kekuasaan tersebut.

“Jangan menggunakan kewenangan yang ada pada kita untuk tujuan-tujuan yang tidak dimungkinkan atau tidak dibolehkan,” pungkasnya

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Inilah 6 Jenis KKN UIN Bandung 2023. Catat Waktunya

21 Mei 2023 - 08:25 WIB

Wakil Rektor III Lepas Kontingen UIN Bandung Ikuti PWN PTK XVI Gorontalo

20 Mei 2023 - 08:23 WIB

Seleksi 30 Kuota Beasiswa Kuliah di Maroko 2023 Dibuka. Catat Jadwal dan Mekanismenya

15 Mei 2023 - 17:08 WIB

Hebat! Siswa MAN 2 Kota Jambi Raih 4 Medali Pada Kejuaraan Kempo di Portugal

8 Mei 2023 - 16:30 WIB

4 Layanan Email Alternatif yang Patut Dicoba. Selain Gmail

7 Mei 2023 - 15:22 WIB

Top! Nayla Dwi Anjani, Siswi MAN IC Bengkulu Tengah Diterima di 4 Kampus Luar Negeri

30 April 2023 - 22:45 WIB

Trending di Umum