Menu

Mode Gelap

Umum · 20 Sep 2022 12:10 WIB

Selamat! Unand PTNBH Pertama Miliki Satgas PPKS

Avatar badge-check

Editor


 Selamat! Unand PTNBH Pertama Miliki Satgas PPKS Perbesar

SENTRA PUBLIKASI INDONESIA-PADANG

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas, resmi dilantik di Ballroom Hotel Santika, Padang, Senin (19/9/2022)

Satgas tersebut dilantik dan diangkat langsung oleh Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH, yang keanggotaannya diputuskan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 1199/KPT/R/PTN-BH/UNAND/2022.

Satgas PPKS Universitas Andalas diketuai oleh Dr. dr. Rika Susanti, Sp., FM dari Fakultas Kedokteran, dan memiliki total 11 anggota yang terdiri dari dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa se-lingkungan Universitas Andalas.

Pembentukan Satgas PPKS sendiri disebut sesuai dengan misi nasional Kementerian Pendidikan, untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap tindak kekerasan seksual, sesuai dengan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021.

“Universitas Andalas adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) satu-satunya yang saat ini memiliki Satgas PPKS, di antara 5 perguruan tinggi yang sudah merampungkan pembentukan pengurus Satgas,” ujar Linung Saut Sirait, selaku Inspektur Investigasi Kekerasan dan ketua Pokja Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus.

Sementara itu menurut Rektor, Universitas Andalas dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan seksual, sudah melakukan berbagai upaya , misalnya dengan kegiatan pelatihan Karakter Andalasian pada mahasiswa baru setiap tahunnya.

“Ada juga peraturan akademik kampus, kode etik dosen dan mahasiswa, hingga aturan kepegawaian yang mengatur setiap sivitas akademika, dalam pencegahan bentuk-bentuk tindak kekerasan seksual,” ujar rektor.

Rektor juga menekankan untuk setiap sivitas yang memiliki kewenangan lebih besar dan kemungkinan bertindak lebih besar, seperti dosen terhadap mahasiswa, untuk tidak mengambil manfaat negatif dari kekuasaan tersebut.

“Jangan menggunakan kewenangan yang ada pada kita untuk tujuan-tujuan yang tidak dimungkinkan atau tidak dibolehkan,” pungkasnya

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Ayo Ikutan POV: Author and Journal Editor, Sarasehan Kelas Menulis UIN Bandung

22 November 2023 - 23:34 WIB

Top! Menag Sabet GATRA Award 2023 sebagai Tokoh Transformasi Digital Layanan Keagamaan

17 November 2023 - 23:27 WIB

Siapkan Wirausaha Inovatif dan Solutif, Kemenkop UKM Gandeng Inkubator Bisnis UIN Bandung

2 November 2023 - 23:44 WIB

Hore! Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3. Ini Syaratnya

11 Oktober 2023 - 16:44 WIB

Keren! Siswi MAN 4 Jakarta Raih Juara 1 Lomba KTI Batik Nasional 2023

4 Oktober 2023 - 07:46 WIB

10 Kuliner Unik Sunda yang Wajib Dicoba

3 September 2023 - 08:30 WIB

Trending di Umum