SENTRA PUBLIKASI INDONESIA-BANDUNG
Busro, MAg, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Dalam pengusulan akreditasi jurnal terdapat permasalahan yang sering timbul, tidak hanya gagal mencapai level akreditasi tertentu namun juga ditolak bahkan sebelum dinilai. Kasus kedua inilah yang sering kali membuat jengkel para pengelola jurnal karena sudah lama menunggu eh, akhirnya ditolak.
Untuk menghindari agar terhindar dari penolakan sebelum dinilai (reject bighairi hisab) para pengelola jurnal perlu memahami mekanisme dan aturan dalam akreditasi. Tulisan ini akan merangkum beberapa alasan penolakan tanpa dinilai yang biasa dialami pengelola jurnal.
Penamaan
Penamaan dalam terbitan berkala ilmiah (jurnal ilmiah) tercantum dalam dokumen ISSN yang itu melekat dan tidak bisa diubah (setidaknya tidak mudah diubah). Dalam kasus penolakan tanpa dinilai sering kali penamaan jurnal ini tidak konsisten. Konsistensi dalam pemeriksaan akreditasi difokuskan pada:
Keempat bagian pada gambar tersebut harus sama dan konsisten, tidak boleh berbeda sedikitpun.
Kelengkapan Dokumen (Akun Website Jurnal)
Akreditasi Jurnal tidak ada proses visitasi fisik seperti pada akreditasi Program Studi. Visitasi bukannya ditiadakan namun dilakukan secara online. Visitasi online-nya pun tidak seperti akreditasi prodi yang dilakukan dengan aplikasi Meeting, visitasi akreditasi jurnal dilakukan langsung langsung oleh asesor terhadap jurnal menggunakan akun editor.
Maka, penting bagi pengusul akreditasi agar memperhatikan akun editor yang diberikan. Berikut hal yang harus diperhatikan,
1. Pastikan akun bisa digunakan, disarankan membuat akun baru khusus untuk asesor
2. Pastikan perannya (role) sebagai Journal Editor
3. Jangan mengubah-ubah akun khusus tersebut
Pencantuman Terbitan (Issue)
Penomoran terbitan berkala ilmiah atau jurnal menjadi syarat dalam akreditasi. Untuk akreditasi jurnal baru yang menjadi syarat penialaian adalah semua issue pada 2 tahun terakhir. Sedangkan untuk re-akreditasi (akreditasi ulang) adalah satu nomor terbitan terakhir. Aturan tersebut kadang dipahami keliru oleh para pengusul akreditasi. Untuk itu agar tidak keliru dan tidak ditolak, perhatikan hal berikut
1. Akreditasi Baru: Cantumkan semua nomor terbitan 2 tahun terakhir. Jika frekwensi terbit setahun dua kali, maka nomor yang diajukan adalah 4 nomor terakhir. Jika frekwensi terbit setahun tiga kali, maka nomor yang diajukan adalah 6 nomor terakhir. Begitu seterusnya.
2. Re-akreditasi: Cantumkan hanya satu nomor terbitan terakhir
Dengan memperhatikan semua hal di atas semoga kita tidak mengalami reject bighairi hisab.