Menu

Mode Gelap

Tekno & Sains · 26 Jan 2023 08:30 WIB

Reject Bighairi Hisab: Penolakan Pengusulan Akreditasi Tanpa Dinilai

Avatar badge-check

Editor


 Reject Bighairi Hisab: Penolakan Pengusulan Akreditasi Tanpa Dinilai Perbesar

SENTRA PUBLIKASI INDONESIA-BANDUNG

Busro, MAg, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Dalam pengusulan akreditasi jurnal terdapat permasalahan yang sering timbul, tidak hanya gagal mencapai level akreditasi tertentu namun juga ditolak bahkan sebelum dinilai. Kasus kedua inilah yang sering kali membuat jengkel para pengelola jurnal karena sudah lama menunggu eh, akhirnya ditolak.

Untuk menghindari agar terhindar dari penolakan sebelum dinilai (reject bighairi hisab) para pengelola jurnal perlu memahami mekanisme dan aturan dalam akreditasi. Tulisan ini akan merangkum beberapa alasan penolakan tanpa dinilai yang biasa dialami pengelola jurnal.

Penamaan

Penamaan dalam terbitan berkala ilmiah (jurnal ilmiah) tercantum dalam dokumen ISSN yang itu melekat dan tidak bisa diubah (setidaknya tidak mudah diubah). Dalam kasus penolakan tanpa dinilai sering kali penamaan jurnal ini tidak konsisten. Konsistensi dalam pemeriksaan akreditasi difokuskan pada:

Keempat bagian pada gambar tersebut harus sama dan konsisten, tidak boleh berbeda sedikitpun.
Kelengkapan Dokumen (Akun Website Jurnal)
Akreditasi Jurnal tidak ada proses visitasi fisik seperti pada akreditasi Program Studi. Visitasi bukannya ditiadakan namun dilakukan secara online. Visitasi online-nya pun tidak seperti akreditasi prodi yang dilakukan dengan aplikasi Meeting, visitasi akreditasi jurnal dilakukan langsung langsung oleh asesor terhadap jurnal menggunakan akun editor.
Maka, penting bagi pengusul akreditasi agar memperhatikan akun editor yang diberikan. Berikut hal yang harus diperhatikan,
1. Pastikan akun bisa digunakan, disarankan membuat akun baru khusus untuk asesor
2. Pastikan perannya (role) sebagai Journal Editor
3. Jangan mengubah-ubah akun khusus tersebut
Pencantuman Terbitan (Issue)
Penomoran terbitan berkala ilmiah atau jurnal menjadi syarat dalam akreditasi. Untuk akreditasi jurnal baru yang menjadi syarat penialaian adalah semua issue pada 2 tahun terakhir. Sedangkan untuk re-akreditasi (akreditasi ulang) adalah satu nomor terbitan terakhir. Aturan tersebut kadang dipahami keliru oleh para pengusul akreditasi. Untuk itu agar tidak keliru dan tidak ditolak, perhatikan hal berikut
1. Akreditasi Baru: Cantumkan semua nomor terbitan 2 tahun terakhir. Jika frekwensi terbit setahun dua kali, maka nomor yang diajukan adalah 4 nomor terakhir. Jika frekwensi terbit setahun tiga kali, maka nomor yang diajukan adalah 6 nomor terakhir. Begitu seterusnya.
2. Re-akreditasi: Cantumkan hanya satu nomor terbitan terakhir
Dengan memperhatikan semua hal di atas semoga kita tidak mengalami reject bighairi hisab.
Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Keren! Siswa MTSN 1 Pekanbaru Sabet Medali Emas dan Perak di Ajang KOSSMI 2023

24 Mei 2023 - 10:43 WIB

4 Layanan Email Alternatif yang Patut Dicoba. Selain Gmail

7 Mei 2023 - 15:22 WIB

Top! Siswa MAN 3 Palembang Sabet 3 Medali Kompetisi Robot Tingkat Internasional

1 Maret 2023 - 11:05 WIB

Cegah Praktik Plagiarisme, Dosen Unpad Kurangi Nilai Mahasiswa yang Salin Persis Jawaban dari ChatGPT

16 Februari 2023 - 09:30 WIB

Keren! Jurnal Kimia Valensi UIN Jakarta Terindeks Scopus

8 Februari 2023 - 20:28 WIB

Keren! MAN 1 Lahat Borong Juara di Ajang English Speech Tingkat Sumsel

31 Januari 2023 - 23:32 WIB

Trending di Tekno & Sains