JAKARTA SENTRA PUBLIKASI INDONESIA
Hari raya Idul Adha merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu bagi umat Muslim di seluruh dunia. Idul Adha merupakan hari dimana orang-orang di Saudi Arabia melaksanakan ibadah haji dan umat muslim lainnya menyembelih hewan kurban. Kata Adha sendiri merupakan kata yang diambil dari kata Udhiyah yang merupakan sebutan dari hewan kurban di dalam Bahasa Arab.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan jumlah masyarakat kelas menengah, permintaan terhadap hewan kurban di Indonesia cukup besar.Pada tahun 2022, Indonesia dilanda penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Hal ini tentu berdampak pada pelaksanaan ibadah kurban. Meluasnya PMK dalam beberapa bulan terakhir dapat memberikan tekanan pada harga ternak karena mobilitas hewan dan kurangnya pasokan karena terbatasnya hewan ternak yang bebas penyakit.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Tujuannya untuk mencegah penularan wabah PMK dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelaksanaan kurban.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara Laznas PPPA Daarul Qur’an dalam membangun kepercayaan kepada mudhohi, yaitu orang yang melaksanakan ibadah kurban pada hari raya Idul Adha.
Hasil wawancara menunjukkan bahwa secara garis besar PPPA Daarul Qur’an sudah memanfaatkan modal sosial pada proses pelaksanaan program kurban melalui penguatan program pemuliaan Al-Qur’an. Pada aspek norma, tiga hal yang dijamin oleh PPPA yaitu kesehatan hewan, pelaksanaan sesuai syariat, dan laporan diberikan kepada mudhohi.
Pada aspek kepercayaan, PPPA mengedepankan fokus program kurban berbasis pemuliaan Al-Qur’an, pemesanan hewan kurban mudah, dan laporan diterima dengan tepat waktu. Pada aspek jaringan, dalam membangun jaringan sosial pada program kurban PPPA Daarul Qur’an membagi menjadi dua jaringan yaitu internal (bonding social capital) dan eksternal (bridging social capital dan linking social capital). Modal sosial norma yang dibangun oleh PPPA mampu memberikan kepercayaan. Selain itu, startegi internal dan eksternal PPPA Daarul Qur’an dalam membangun jaringan kerjasama berhasil membangun arus informasi kurban PPPA Daarul Qur’an dan memberikan kemudahan kepada mudhohi untuk berkurban.
Ingin mengetahui hasil Zulfan Arief Fadillah, Program Studi Sosiologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia tentang Modal Sosial dalam Hari Raya Kurban: Pengembangan Kepercayaan Mudhohi terhadap Lasznas PPPA Daarul Qur’an Jakarta yang dimuat pada MUQODDIMA Jurnal Pemikiran dan Riset Sosiologi 3 (2), 2022: 105-118