SPI-DENPASAR
Edukasi pencegahan korupsi melalui publikasi melalui pemerintah daerah (pemda) termasuk Provinsi Bali ditengarai masih minim dan belum optimal.
Publikasi bermuatan edukasi dan sosialisasi tentang korupsi ini diharapkan secara aktif dan kontinu dilakukan oleh bagian hubungan masyarakat (humas) masing-masing pemda. Hal tersebut diungkapkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (6/7).
Dalam workshop Kolaborasi Kampanye Antikorupsi kemarin, KPK mengumpulkan seluruh penjabat humas pemda se-Provinsi Bali di Sunset Road, Kuta, Badung. KPK meminta agar humas pemda se-Provinsi Bali mengampanyekan antikorupsi berikut dampak-dampak buruk dari praktik korupsi. “Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan tindakan korupsi,” kata Wawan Wardiana.
Kata Wawan Wardiana, masyarakat harus terus diberi pemahaman tentang apa itu korupsi, mewaspadai korupsi, serta dampak dari tindakan korupsi. “Korupsi adalah sebuah tindakan yang sangat luar biasa sehingga pemberantasannya juga harus luar biasa,” seru Wawan Wardiana.
Peran bagian humas pemda menurutnya sangat strategis dalam upaya sosialisasi dan edukasi tindak pidana korupsi (tipikor).
“KPK tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bersinergi, kita lihat, lawan dan laporkan jika ada tindakan korupsi,” imbuhnya. Lewat publikasi edukasi dan sosialisasi yang massif oleh humas-humas pemda ini, diharapkan masyarakat tergugah untuk berperan aktif dalam memerangi korupsi. “Dengan demikian tindakan korupsi dapat kita cegah, dan nantinya akan tumbuh budaya anti korupsi di tengah masyarakat,” papar Wawan Wardiana