Menu

Mode Gelap

Riset & Edukasi · 24 Nov 2022 12:30 WIB

ITB Raih Penghargaan Top 10 Kampus Permohonan Paten Terbanyak Tahun 2022

Avatar badge-check

Editor


 ITB Raih Penghargaan Top 10 Kampus Permohonan Paten Terbanyak Tahun 2022 Perbesar

SENTRA PUBLIKASI INDONESIA-JAKARTA

Intitut Teknologi Bandung (ITB) menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Top 10 Perguruan Tinggi dengan Jumlah Permohonan Paten terbanyak Tahun 2022.

Penghargaan diterima oleh Rektor ITB yang diwakili oleh Ketua Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK) ITB, Ir. R. Sugeng Joko Sarwono, M.T, Ph.D., di Jakarta, Senin, 21 November 2022. Apresiasi tersebut diperoleh berdasarkan kontribusi Institut Teknologi Bandung berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Tercatat selama tahun 2022, ITB telah mengajukan sebanyak 90 paten kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Atas penghargaan tersebut, Ketua LPIK Joko Sarwono, Ph.D., menyampaikan rasa terima kasih dan senang atas perhatian yang diberikan Kemenkumham kepada perguruan tinggi. “Semoga ke depan semakin banyak paten produk teknologi hasil penelitian berbasis kelimuan yang kuat dari Perguruan Tinggi Indonesia, khususnya ITB yang dimanfaatkan oleh industri dan masyarakat sesuai motto ITB, locally relevant,” ujarnya, dilansir dari laman ITB, Kamis (24/11/2022)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual pada Senin, 21 November 2022 di Birawa Assembly Hall – Hotel Bidakara Jakarta. Salah satu agendanya adalah penyerahan Apresiasi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022 kepada Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah.

Selain dihadiri oleh Universitas-universitas di Indonesia, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa Menteri di antaranya Erick Tohir (Menteri Badan Usaha Milik Negara), Sandiaga Uno (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan), dan Yasonna H. Laoly (Menteri Hukum dan HAM).

Kekayaan Intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang merupakan aset berharga bernilai ekonomi. Pelindungan dan pemanfaatan karya-karya intelektual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya para pimpinan wilayah dan juga Lembaga terkait, yang dapat mempercepat dan meningkatkan pembangunan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Ayu Purwarianti, Dosen ITB Beberkan Risiko Penggunaan ChatGPT di Bidang Akademik

25 Mei 2023 - 08:46 WIB

Top! Psikohumaniora UIN Walisongo Jadi Jurnal Psikologi Terbaik 3 di Asia

9 Mei 2023 - 09:53 WIB

6 Rahasia Mahasiswa UIN Bandung Bisa Terbitkan 927 Artikel di Jurnal Ilmiah

2 Mei 2023 - 08:39 WIB

Top! Dosen IAIN Langsa Menang Hibah Penelitian Bank Indonesia

28 April 2023 - 08:26 WIB

Dahsatnya, Ide “Di Bawah Jembatan” Menuju Asia Pacific Forum on Sustainable Development

11 April 2023 - 08:06 WIB

Inilah Wajah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Moderasi Beragama

7 April 2023 - 08:30 WIB

Trending di Riset & Edukasi