Zainuddin Lubis, Kolomnis NU Online, Pegiat kajian Islam, Tinggal di Ciputat
JAKARTA SENTRA PUBLIKASI INDONESIA
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Pengasuh Bahtsul Masail yang terhormat, saya hamba Allah mohon izin untuk bertanya. Praktik joki skripsi dan tugas kuliah maupun akademik lain bukan lagi menjadi rahasia di kalangan insan akademik. Seorang mahasiswa yang tidak ingin dipersulit tugas akhir akademik, memutuskan menggunakan jasa joki skripsi. Lantas pertanyaan saya, bagaimana hukum joki skripsi dan tugas akademik dalam tinjauan hukum fiqih? Mohon jawabannya ustadz, terima kasih banyak.
Wasaalamualaikum.
(Hamba Allah, Tangerang Selatan).
Jawaban
Dikutip dari NU Online, saudara penanya yang budiman, terima kasih kami ucapkan atas pertanyaan saudara. Pertanyaan ini sangat penting dan belakangan kasusnya marak terjadi di kalangan kampus dan universitas.
Dalam dunia akademik, skripsi merupakan salah satu tahapan penting dalam menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana (S1). Namun, tidak jarang mahasiswa menghadapi berbagai kendala dalam menyelesaikan skripsi, seperti kurangnya waktu, tidak memiliki pengetahuan dalam pembahasan yang diajukan, tidak mampu menulis karya ilmiah, atau tidak ada motivasi menyelesaikan tugas akhir. Akibatnya, praktik joki skripsi muncul sebagai alternatif bagi mahasiswa untuk mendapatkan bantuan eksternal dalam menyelesaikan tugas akhir tersebut.
Joki skripsi, merujuk pada praktiknya, ialah mahasiswa menyewa jasa atau membayar orang lain untuk menulis, mengedit atau membantu mereka dalam menyelesaikan tugas skripsi. Praktik ini dapat melibatkan pihak ketiga yang mengerjakan seluruh skripsi atau hanya memberikan bantuan dalam beberapa bagian tertentu. Namun kebanyakan praktik joki skripsi, si joki menyelesaikan tugas mulai dari bab isi sampai penutupan. Artinya, mahasiswa yang meminta jasa tinggal terima beres saja.
Dalam praktiknya, biasanya joki skripsi adalah individu atau kelompok yang memiliki keahlian atau pengetahuan di bidang akademik tertentu dan menawarkan jasa mereka kepada mahasiswa yang kesulitan menyelesaikan skripsi mereka sendiri. Praktik ini telah menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan tinggi karena melibatkan masalah akademik dan etika.
Joki Skripsi dalam Tinjauan Hukum Islam
Berdasarkan analisis perspektif Islam terhadap joki skripsi, dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong kejujuran, ketulusan, dan usaha yang sungguh-sungguh. Praktik ini dalam Islam hukumnya haram. Setidaknya ada tiga alasan utama bahwa hukum joki skripsi haram.
Pertama, joki skripsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap integritas akademik. Dalam konteks pendidikan tinggi, skripsi adalah kesempatan bagi mahasiswa untuk menunjukkan kemampuan intelektual dan kreativitas mereka.
Namun, dengan adanya joki skripsi, mahasiswa yang menggunakan jasa tersebut kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan penelitian dan menulis mereka sendiri. Hal ini mencederai integritas akademik, karena hasil akhirnya tidak mencerminkan pencapaian dan kompetensi sebenarnya dari mahasiswa yang seharusnya menyelesaikan skripsi tersebut.
Di samping itu, Islam melarang manusia tolong-menolong dalam kemaksiatan dan keburukan. Praktik joki skripsi yang melibatkan dua orang atau lebih, sejatinya praktik yang ilegal, kendatipun dengan niat untuk membantu menyelesaikan kesulitan orang lain. Allah berfirman dalam Q.S al Maidah [5] ayat 2;
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ
Artinya; “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Berdasarkan ayat ini, Allah SWT melarang umat Muslim untuk membantu satu sama lain dalam melakukan dosa dan kezaliman. Maksud dari tafsir ayat ini adalah bahwa umat Muslim tidak boleh saling mendukung atau membantu dalam melakukan tindakan dosa atau kezaliman.
Dalam konteks sosial, ayat ini mengajarkan umat Muslim untuk tidak saling membantu dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum Islam atau tindakan yang merugikan orang lain. Prinsip ini juga berlaku dalam hal memberikan bantuan atau dukungan kepada seseorang dalam melanggar aturan atau melakukan ketidakadilan.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Tsa’laby Al Naisabury Al Syafi’i dalam kitab Al Kasyaf wa Al Bayān fī Tafsīr Al Qur’ān, halaman 128 bahwa yang dimaksud dengan larangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan ialah dalam maksiat dan kezaliman. Ia berkata;
]وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ}[ يعني: المعصية، والظلم.
Artinya; “[dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan] ialah dalam maksiat dan kezaliman.”
Sementara itu, dalam kitab Tafsir al Basith, bahwa maksud ayat tersebut ialah larangan dalam tolong menolong dalam maksiat kepada Allah dan melanggar hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah. Al Wahidi berkata;
قال عطاء: يريد معاصي الله والتعدي في حدوده
Artinya: “Atha’ berkata; yang dimaksudnya [jangan tolong menolong] dalam maksiat pada Allah dan melanggar hukum-hukum Allah.” [Al Wahidi, Tafsir al Basith, [Riyadh; Imam Mohammad Ibn Saud Islamic University, 1430 H] halaman 239
Kedua, joki skripsi merupakan tindakan penipuan. Dalam ranah akademik, joki skripsi melibatkan pelanggaran etika akademik yang mendasar; plagiarisme dan penyalahgunaan kepercayaan. Menyerahkan karya yang tidak merupakan hasil kerja sendiri melanggar prinsip kejujuran dan keadilan yang menjadi landasan dasar dari pendidikan tinggi.
Lebih lanjut, joki skripsi melanggar integritas akademik. Tugas akhir merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama masa studi. Dengan menggunakan jasa joki skripsi, mahasiswa melewati proses belajar dan mengabaikan tanggung jawab sebagai insan akademis yang menjunjung tinggi integritas.
Rasulullah SAW bersabda terkait ancaman bagi orang yang menipu dalam melaksanakan suatu pekerjaan dan tanggung jawab. Nabi bersabda;
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا وَالْمَكْر وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
Artinya, “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan manipulasi, tempat di neraka.” (HR Ibnu Hibban).
Ketiga, bahwa akad dalam antara mahasiswa dan joki skripsi tersebut tidak sah. Praktik joki skripsi itu menggunakan akad ijarah al ‘amal [memperkerjakan seseorang dengan upah tertentu]. Akan tetapi obyek akad, praktik atau pekerjaan yang disepakati antara penyedia jasa [musta’jir] dan konsumen [mu’ajir], merupakan pekerjaan yang menyalahi hukum dan melanggar ketentuan akademik, yakni penipuan, kecurangan dan pembohongan. Dengan demikian, akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak, cacat demi hukum dan perbuatan pengupahan jasa kerja skripsi ini hukumnya haram dan akadnya tidak sah.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, jilid 2 halaman 145, mengatakan bahwa ada empat hal yang membuat akad dalam jual beli tersebut haram, antara lain ialah haramnya barang yang dijual dan adanya unsur penipuan dalam jual beli tersebut. Jika kita lihat, praktik jual jasa dalam pembuatan skripsi termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah dan diharamkan dalam syariat, karena ada unsur penipuan dan pemalsuan.
(وَهِيَ أَسْبَابُ الْفَسَادِ الْعَامَّةُ) وُجِدَتْ أَرْبَعَةٌ: أَحَدُهَا: تَحْرِيمُ عَيْنِ الْمَبِيعِ. وَالثَّانِي: الرِّبَا. وَالثَّالِثُ: الْغَرَرُ. وَالرَّابِعُ: الشُّرُوطُ الَّتِي تَئُولُ إِلَى أَحَدِ هَذَيْنِ أَوْ لِمَجْمُوعِهِمَا
Artinya: “Ada empat penyebab kerusakan umum, pertama, larangan penjualan barang yang diharamkan, kedua, riba, ketiga adanya unsur penipuan, keempat persyaratan yang mengarah pada salah satu dari dua hal di atas atau pada keduanya.”
Kesimpulan, joki skripsi merupakan tindakan yang melanggar peraturan dan etika dalam menyelesaikan tugas akademik. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan mencoreng wajah pendidikan Indonesia. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk menghormati nilai-nilai kejujuran dan menghargai upaya serta kerja keras dalam menyelesaikan tugas akademik.